
Gerai kebutuhan pokok
Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 24 Tahun 2025 membuka ruang kegiatan seperti gerai sembako, obat murah, kantor koperasi, unit simpan pinjam, dan jenis usaha lain sesuai ketentuan. Pemilihan unit usaha harus tetap berbasis kemampuan dan kebutuhan anggota.
Menampung hasil warga
Keuchik Cot Abeuk menyebut komoditas seperti pinang, cengkeh, jagung, dan produk UMKM dapat diarahkan melalui jaringan koperasi. Tantangannya adalah agregasi volume, mutu, penyimpanan, dan akses pasar di luar pulau.
Ekonomi wisata sebagai pasar
Sabang memiliki arus wisata yang kuat. Koperasi dapat membaca peluang kurasi produk lokal, kebutuhan homestay, suplai pangan, transportasi, serta pemasaran oleh-oleh tanpa mengubah koperasi menjadi sekadar toko seragam.
Prinsip pengembangan
- Mulai dari permintaan yang terukur.
- Hindari stok yang tidak berputar.
- Bangun kemitraan pemasok secara transparan.
- Utamakan pencatatan digital dan laporan anggota.
- Uji model per gampong sebelum ekspansi.
